Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Hari Pahlawan 2025 Digelar di Atas Kapal Perang KRI Brawijaya 320
Advertisement . Scroll to see content

China Bantah Ratusan Kapal Perangnya Langgar Kedaulatan Filipina: Itu Kapal Nelayan

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:59:00 WIB
China Bantah Ratusan Kapal Perangnya Langgar Kedaulatan Filipina: Itu Kapal Nelayan
Kapal maritim China lego jangkar di Whitsun Reef (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China membantah pernyataan militer Filipina soal pengerahan lebih dari 200 kapal perang ke perairan sengketa. 

Juru Bicara Kemlu China Hua Chunying mengatakan, kapal-kapal yang dimaksud Filipina itu merupakan penangkap ikan yang berlindung akibat cuaca buruk.

Militer Filipina pada Minggu (21/3/2021) menyebut lebih dari 200 kapal perang terlihat pada 7 Maret lalu membentuk formasi barisan di kawasan terumbu karang Whitsun Reef sekitar 320 kilometer barat Pulau Palawan.

Mereka mendesak China untuk segera menarik kapal-kapal itu karena melanggar wilayah kedaulatan perairan mereka.

Mengomentari pernyataan Filipina, Hua menjelaskan kapal-kapal penangkap ikan China sudah beraktivitas di dekat terumbu karang wilayah itu sejak lama. Wilayah itu bagian dari Kepulauan Spratly yang disengketakan kedua negara.

"Baru-baru ini, karena kondisi laut, beberapa kapal penangkap ikan China berlindung dari angin dekat Whitsun Reef. Kami yakin ini sangat normal dan berharap kepada semua pihak bisa mempertimbangkannya secara rasional," kata Hua, seperti dikutip dari AFP, Selasa (23/3/2021).

Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin mengatakan telah mengajukan protes diplomatik atas keberadaan kapal-kapal tersebut.

Berdasarkan patroli udara di terumbu karang pada Senin (22/3/2021), masih ada sekitar 183 kapal China yang berada di perairan itu.

China menggunakan sembilan garis putus-putus untuk membenarkan hak mereka atas perairan Laut China Selatan yang luas, bersinggungan dengan wilayah yang diklaim Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussaalam.

Negara itu mengabaikan keputusan pengadilan internasional pada 2016 yang memenangkan Filipina atas klaim perairan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut