China Sahkan UU Beri Kewenangan Pasukan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing
BEIJING, iNews.id - China untuk pertama kalinya secara terang-terangan menyetujui undang-undang (UU) yang mengizinkan penjaga pantai untuk menembak kapal asing. Badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan UU Penjaga Pantai, Jumat (22/1/2021).
Negara itu terlibat sengketa perairan dengan banyak negara seperti Jepang di Laut China Timur dan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
Pasukan penjaga pantai China dikirim untuk mengusir kapal penangkap ikan negara lain, terkadang sampai menenggelamkan kapal-kapal tersebut.
Berdasarkan draf RUU yang diterbitkan sebelumnya, personel penjaga pantai diperbolehkan menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
RUU tersebut juga menyebutkan berbagai jenis senjata yang boleh digunakan seperti genggam serta kapal atau udara.