Demi Cuti Berbayar, Pria Ini Nikahi dan Ceraikan Istrinya Berkali-kali
Dalam pernyataannya kepada New Talk Taiwan, seperti dikutip dari Times Now, Sabtu (17/5/2021), bank tersebut mengklaim pria itu telah menyalahgunakan cuti pernikahan yang disertai niat curang. Hal itu dituding menggugurkan syarat cuti berbayar berdasarkan peraturan cuti tenaga kerja Taiwan.
Tidak terima dengan klaim tersebut, pria itu kemudian mengajukan pengaduan terhadap bank di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei. Dia menuduh bank melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 tentang cuti berbayar dalam Peraturan Cuti Tenaga Kerja Taiwan.
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei akhirnya menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan pihak bank telah melanggar aturan yang berlaku. Bank tersebut didenda senilai 20.000 Dolar Taiwan atau setara Rp10,2 juta.
Pada 10 April 2021, Biro Tenaga Kerja Distrik Beishi menguatkan keputusan tersebut dengan mengatakan meskipun perilaku karyawan tersebut tidak etis, namun dia jelas-jelas tidak melanggar hukum apapun dan bank wajib memberikan cuti berbayar atas klaim tersebut.
Editor: Rizal Bomantama