Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark
Advertisement . Scroll to see content

Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo

Rabu, 01 Agustus 2018 - 14:47:00 WIB
Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo
Perempuan di Denmark dilarang memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Kepolisian Prancis menjatuhkan denda kepada seorang perempuan berusia 27 tahun yang menggunakan cadar yakni sekitar Rp2 juta. Dia juga diharuskan mengikuti kursus kewarganegaraan slama satu bulan sejak mendapat sanksi.

Diberlakukan sejak 2011, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar atau burka di tempat umum.

Berdasarkan undang-undang ini, perempuan, baik warga negara Prancis maupun orang asing, yang berjalan di jalan raya atau taman di Prancis dengan mengenakan penutup seluruh wajah selain mata, akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara hingga dua tahun.

Pemerintah Prancis berpendapat, pemakaian cadar tidak sesuai dengan standar dasar untuk hidup bermasyarakat. Penggunaan penutup wajah juga dianggap merendahkan pemakainya ke status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai-nilai persamaan Prancis.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut