Dewan Keamanan PBB Gagal Mengecam Serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Suriah
“Ini merupakan gambaran jelas mengenai standar ganda yang digunakan oleh ‘troika’ Barat dan menjadi pendekatan mereka yang sebenarnya, bukan deklaratif, terhadap legalitas dan ketertiban dalam konteks internasional,” kata Polyanskiy.
Padahal, kata dia, Dewan Keamanan PBB sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk serangan terhadap gedung misi diplomatik.
Selain itu komunitas internasional, baik lembaga maupun negara-negara, sudah mengutuk serangan Israel. Uni Eropa mengecam serangan tersebut dengan menyatakan gedung serta petugas diplomatik dan konsuler harus dihormati seraya mendesak semua pihak menahan diri.
Israel belum mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Iran menuduh Israel melanggar Piagam PBB, hukum internasional, serta beberapa konvensi.
Konvensi Wina Tahun 1961 yang mengatur hubungan diplomatik dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler Tahun 1963 mendefinisikan tempat sebagai bangunan, bagian dari bangunan dan tanah, terlepas dari kepemilikannya, yang digunakan untuk keperluan misi diplomatik atau konsuler, termasuk kepala misi diplomatik.
Konvensi-konvensi tersebut menyatakan bahwa tempat diplomatik atau konsuler tidak boleh diganggu gugat. Namun dalam konvensi juga disebutkan gedung tersebut tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsi diplomatik dan konsuler.
Iran mengutip Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi Secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik Tahun 1973. Isinya, para perwira Garda Revolusi yang terbunuh dalam serangan Israel itu dilindungi oleh peraturan tersebut.
Editor: Anton Suhartono