Di Australia, Pelaku Pedofilia Terancam Tak Bisa ke Luar Negeri
SYDNEY, iNews.id – Australia mulai Rabu (13/12/2017) memberlakukan aturan baru yang membatasi para pelaku kejahatan pedofilia melancong keluar negeri. Bahkan mereka tidak akan diizinkan keluar negeri jika tidak memiliki alasan yang spesifik dan jelas.
Begitu aturan ini diterapkan, maka 20.000 orang yang pernah terjerat kasus melibatkan korban anak-anak tidak dapat keluar negeri dengan mudah. Pemerintah masih memberikan pengecualian untuk kasus tertentu. Mereka yang terpaksa harus keluar negeri diwajibkan melapor ke otoritas khusus.
Para pelaku kejahatan seksual anak-anak Australia biasanya memilih negara Asia Tenggara dan Pasifik untuk mencari korban baru.
Pada tahun lalu, sebanyak 320 pelaku kejahatan seksual anak asal Australia melancong keluar negeri begitu saja. Hal ini meningkatkan potensi mereka mencari mangsa baru di negara tujuan. Selain itu, di bawah aturan ini, para pelaku juga terancam kehilangan paspor mereka.
"Kami sadar bahwa mereka memiliki kecenderungan yang tinggi untuk melakukan perbuatan itu di negara di mana mereka tidak dipantau dan di mana eksploitasi seks anak merajalela," kata Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop, seperti dikutip dari AP.