Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama
Advertisement . Scroll to see content

Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta

Selasa, 28 April 2020 - 11:14:00 WIB
Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta
Jerman berlakukan denda hingga Rp165 juga bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.id - Jangan coba-coba tak mengenakan masker di tempat umum di Jerman. Mereka yang tak mengenakan masker akan didenda maksimal 10.000 euro atau sekitar Rp165 juta sebagai upaya untuk memerangi virus corona.

Aturan Maskenpflicht (harus menggunakan masker) berlaku mulai Senin (28/4/2020) pagi. Aturan ini juga berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum seperti kereta.

Hukum ini diterapkan di 16 negara bagian, namun satu wilayah, Schleswig-Holstein, baru akan mengimplementasikan mulai Rabu mendatang.

Pengetatan sanksi denda di setiap negara bagian sebenarnya berbeda-beda. Ada yang tak langsung mengenakan denda bagi pelanggar.

Di Berlin dan Brandenburg, para pelanggar hukum mendapat peringatan terlebih dulu agar saling mereka menghormati hak-hak orang lain untuk terhindari dari virus. Di wilayah lain ada yang menerapkan denda bertahap mulai 25 euro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut