Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta
Selasa, 28 April 2020 - 11:14:00 WIB
Namun ada pula yang langsung menerapkan denda maksimal 10.000 euro, bergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Sosialisasi soal aturan baru terus dilakukan negara bagian. Umumnya memberikan kesempatan selama beberapa hari kepada warga untuk terbiasa dengan aturan ini sekaligus mencari persediaan masker.
Masker yang digunakan tidak harus untuk medis atau berkualitas tinggi, namun cukup sederhana sekadar meutup mulut dan hidung.
Hingga Selasa siang, Jerman mengonfirmasi 158.758 kasus Covid-19, sebanyak 6.129 di antaranya meninggal.
Editor: Anton Suhartono