Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama
Advertisement . Scroll to see content

Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta

Selasa, 28 April 2020 - 11:14:00 WIB
Di Jerman, Warga Tak Gunakan Masker di Tempat Umum Bisa Didenda Rp165 Juta
Jerman berlakukan denda hingga Rp165 juga bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Namun ada pula yang langsung menerapkan denda maksimal 10.000 euro, bergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Sosialisasi soal aturan baru terus dilakukan negara bagian. Umumnya memberikan kesempatan selama beberapa hari kepada warga untuk terbiasa dengan aturan ini sekaligus mencari persediaan masker.

Masker yang digunakan tidak harus untuk medis atau berkualitas tinggi, namun cukup sederhana sekadar meutup mulut dan hidung.

Hingga Selasa siang, Jerman mengonfirmasi 158.758 kasus Covid-19, sebanyak 6.129 di antaranya meninggal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut