Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan
"Hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak melebihi 3 bulan bagi siapa pun yang tertangkap makan, minum, atau berbuka puasa selama jam-jam puasa di tempat-tempat umum di Kesultanan," Al Zadjali.
Soal kategori tempat umum, UU mengatur lokasi yang tak terlihat oleh orang. Para turis harus makan dan minum di rumah atau hotel, itu pun harus di tempat tertutup seperti kamar. Jika masih bisa terlihat, maka dia akan terkena aturan ini.
Bisa dipastikan, tidak ada restoran di tempat umum yang buka selama jam puasa.
Makan di dalam mobil juga dilarang atau bergantung pada bagaimana posisi kendaraan diparkir. Jika dapat terlihat dari luar maka termasuk kategori pelanggaran.
Editor: Anton Suhartono