Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan

Jumat, 10 Mei 2019 - 13:15:00 WIB
Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan
Makan dan minum di tempat umum di Oman bisa dipenjara maksimal 3 bulan (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MUSCAT, iNews.id - Oman menerapkan aturan ketat bagi orang dewasa yang makan dan minum di tempat umum selama jam puasa Ramadan. Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa diganjar hukuman penjara 3 bulan.

Hukuman berlaku tak hanya bagi muslim, tapi juga non-muslim. Karena itu, para turis atau pengunjung dari negara lain harus benar-benar memperhatikan hal ini.

Aturan yang tak membolehkan makan dan minum di tempat umum selama jam puasa Ramadan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kerajaan Oman. Di salah satu pasal mengatur siapa saja yang bisa dijerat dengan aturan ini, seperti pasal 277.

"Menurut Pasal 277 KUHP Oman, muslim dan nonmuslim tidak diperbolehkan makan dan mimun di tempat umum selama jam puasa. Aturan ini berlaku bagi warga yang tinggal di Oman maupun pengunjung dan berusia di atas 18 tahun," kata Mohammed Ibrahim Al Zadjali, Ketua Kantor Penasihat Hukum Mohammed Ibrahim, dikutip dari The Times of Oman, Jumat (10/5/2019).

Sementara itu anak-anak di bawah 9 tahun tak dijerat dengan aturan ini. Di bagian lain yakni pasal 49 anak-anak berusia di atas 9 tahun dianggap sudah bisa bertanggung jawab atas diri mereka. Karena itu, jika ada pelanggar berusia di antara 9 dan 18 tahun akan menjalani pemeriksaan, apakah bisa dijerat atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut