Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan
 
                 
                MUSCAT, iNews.id - Oman menerapkan aturan ketat bagi orang dewasa yang makan dan minum di tempat umum selama jam puasa Ramadan. Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa diganjar hukuman penjara 3 bulan.
Hukuman berlaku tak hanya bagi muslim, tapi juga non-muslim. Karena itu, para turis atau pengunjung dari negara lain harus benar-benar memperhatikan hal ini.
 
                                Aturan yang tak membolehkan makan dan minum di tempat umum selama jam puasa Ramadan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kerajaan Oman. Di salah satu pasal mengatur siapa saja yang bisa dijerat dengan aturan ini, seperti pasal 277.
"Menurut Pasal 277 KUHP Oman, muslim dan nonmuslim tidak diperbolehkan makan dan mimun di tempat umum selama jam puasa. Aturan ini berlaku bagi warga yang tinggal di Oman maupun pengunjung dan berusia di atas 18 tahun," kata Mohammed Ibrahim Al Zadjali, Ketua Kantor Penasihat Hukum Mohammed Ibrahim, dikutip dari The Times of Oman, Jumat (10/5/2019).
Sementara itu anak-anak di bawah 9 tahun tak dijerat dengan aturan ini. Di bagian lain yakni pasal 49 anak-anak berusia di atas 9 tahun dianggap sudah bisa bertanggung jawab atas diri mereka. Karena itu, jika ada pelanggar berusia di antara 9 dan 18 tahun akan menjalani pemeriksaan, apakah bisa dijerat atau tidak.