Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah
Jumat, 28 Oktober 2022 - 00:55:00 WIB
Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum.
Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil