Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 - 00:55:00 WIB
Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada kitab UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut