Dibui 20 Tahun karena Tuduhan Pembunuhan 4 Anaknya, Perempuan Ini Dapat Pengampunan Negara
SYDNEY, iNews.id – Seorang perempuan yang telah dipenjara selama 20 tahun karena kematian empat anaknya, mendapat pengampunan dari Negara Bagian New South Wales, Australia, Senin (5/6/2023). Pengampunan itu dia peroleh setelah tinjauan yudisial menemukan adanya keraguan yang masuk akal terkait hukuman aslinya.
Reuters melansir, perempuan bernama Kathleen Megan Folbigg itu dihukum pada 2003 atas tuduhan pembunuhan tiga anaknya dan tindakan menyebabkan kematian pada anak keempatnya. Meskipun Folbigg berkeras bahwa anak-anaknya meninggal karena sebab alami, tinjauan awal pada 2019 menemukan bukti yang mendukung kesalahannya.
Namun, peninjuan kedua yang dipimpin oleh mantan hakim agung Thomas Bathurst dilakukan pada 2022 setelah ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa dua dari anak-anak tersebut memiliki mutasi genetik yang bisa menyebabkan kematian mereka.
Jaksa Agung Negara Bagian New South Wales, Michael Daley, memberikan pengampunan kepada Folbigg pada Senin ini, setelah tinjauan Bathurst menunjukkan adanya keraguan yang masuk akal terkait hukumannya. Daley menyatakan, keputusan ini menegaskan kemampuan sistem peradilan untuk memberikan keadilan dan menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam sistem demokrasi.