Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan tinggi Malaysia membebaskan 27 orang pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk, Rabu (22/7/2020) kemarin waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah muncul desakan dari aktivis HAM.
Para pengungsi itu adalah bagian dari 40 pengungsi Rohingya yang didakwa oleh pengadilan rendah di wilayah Langkawi pada bulan lalu atas kasus memasuki wilayah Malaysia dengan kapal tanpa izin resmi. Semua pengungsi itu dihukum tujuh bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Alor Setar di Kedah membatalkan hukuman cambuk setelah meninjau ulang kasus tuntutan terhadap 27 orang pengungsi, demikian keterangan pengacara para pengungsi, Collin Andrew.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi memutuskan bahwa hukuman cambuk merupakan bentuk yang tidak manusiawi mengingat status mereka sebagai pengungsi serta tidak ada rekam jejak kriminal yang mereka lakukan.
"Keputusan ini patut dipuji karena mencerminkan dukungan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia oleh Pengadilan Tinggi," kata Andrew dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2020).