Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:35:00 WIB
Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk
Pengungsi Rohingya mendapat bantuan bahan makanan (foto: BangkokPost)
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia telah lama menjadi tujuan para pengungsi muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindadsan militer pada 2017 di Myanmar.

Hukum imigrasi Malaysia memberlakukan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta), penjara hingga lima tahun dan juga enam kali cambukan bagi siapa saja yang masuk tanpa izin resmi.

Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi ramaja Rohingya yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjara tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut