Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum 30 Tahun Atas Tuduhan Aborsi, 3 Wanita El Salvador Dibebaskan

Jumat, 08 Maret 2019 - 10:54:00 WIB
Dihukum 30 Tahun Atas Tuduhan Aborsi, 3 Wanita El Salvador Dibebaskan
María del Transito Orellana (kiri), Cinthia Rodriguez (tengah) and Alba Rodriguez. (FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SAN SALVADOR, iNews.id - Pengadilan tertinggi El Salvador membebaskan tiga perempuan yang dipenjara selama 30 tahun setelah dituduh menggugurkan bayi mereka, Kamis (7/3). Para perempuan itu mengaku mengalami keguguran, namun mereka dihukum atas tuduhan pembunuhan sadis.

Usai dibebaskan, mereka disambut oleh simpatisan dan aktivis di dekat ibu kota San Salvador, Kamis.

Alba Rodriguez dan Maria del Transito Orellana menjalani hukuman sembilan tahun, sementara Cinthia Rodriguez menghabiskan lebih dari 11 tahun di penjara.

Negara Amerika Tengah memberlakukan beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di dunia.

Perempuan yang kedapatan melakukan aborsi akan dihukum dua hingga delapan tahun penjara, namun bisa lebih hingga 40 tahun jika mereka terbukti bersalah atas pembunuhan yang parah.

Puluhan perempuan dijatuhi hukuman penjara jika anak yang dikandung meninggal. Ada pula yang dihukum setelah mengaku mengalami keguguran atau anak mereka meniggal saat dilahirkan.

"Saya senang, senang mendapat kembali kebebasan saya, bahagia untuk semua yang saya tunggu-tunggu sejak lama," kata Cinthia Rodriguez, kepada wartawan di luar penjara, seperti dilaporkan BBC, Jumat (8/3/2019).

Ketiganya diberitahu soal keputusan pengadilan untuk mengubah hukuman mereka dalam sebuah surat dari wakil menteri kehakiman dan keamanan negara itu pada malam Hari Perempuan Internasional.

Menurut kelompok aktivis setempat, ACDATEE, pengadilan menyadari ketiganya menjalani hukuman yang tidak proporsional dan tidak bermoral; dan bahwa keluarga mereka terkena dampak negatif akibat hukuman penjara itu.

Para aktivis menyatakan, sedikitnya 30 perempuan dipenjara karena aborsi berdasarkan undang-undang aborsi negara itu.

Menurut Amnesty International, El Salvador menjadi salah satu negara paling berbahaya untuk seorang perempuan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut