Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya memberikan hukuman lebih berat kepada Vadel Badjideh usai banding ditolak. Apa alasannya?
TikToker Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusila anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari vonis pertama, yaitu sembilan tahun.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan alasan majelis hakim mengubah putusan yang sebelumnya diterima Vadel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan banding.
"Kalau di dalam putusan itu kami baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua. Sama dengan PN juga," kata Catur di kantornya, Jumat (7/11/2025).
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," sambungnya.
Catur menuturkan, majelis hakim memiliki alasan khusus dalam memperberat hukuman sang TikToker. Hal ini merujuk pada dua kali tindakan pengguguran kandungan korban anak LM.
"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban," tegasnya.