Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:54:00 WIB
Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo
Nicolas Sarkozy, Selasa (21/10), memulai hukuman penjara 5 tahun terkait vonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Selasa (21/10/2025), memulai hukuman penjara terkait vonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal. 

Sarkozy pada bulan lalu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, menjadikannya sebagai mantan presiden Prancis, bahkan mantan pemimpin negara Uni Eropa, pertama yang harus tinggal di hotel prodeo sejak Philippe Petain, kepala negara kolaborator Nazi yang dipenjara setelah Perang Dunia II.

Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah karena menerima bayaran jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk mendanai kampanye pemilu pada 2007. Sarkozy membantah tuduhan tersebut.

Pria 70 tahun itu tiba di penjara La Sante menggunakan mobil polisi pada Selasa pagi. 

"Bukan mantan presiden republik yang dipenjara pagi ini, tapi orang yang tidak bersalah. Kebenaran akan menang," kata Sarkozy, sebelum eksekusi.

Puluhan anggota keluarga dan pendukungnya berdiri di luar rumah Sarkozy sejak Selasa pagi, beberapa di antaranya memegang potret sang mantan presiden.

"Bebaskan Nicolas," teriak para pendukung, saat Sarkozy dibawa oleh polisi menuju penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut