Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Berkunjung ke India di Tengah Tekanan AS
Advertisement . Scroll to see content

Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India

Senin, 02 September 2019 - 18:10:00 WIB
Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India
Warga Assam antre untuk mengecek nama mereka di daftar kewarganegaraan India (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Di bawah NRC, warga Assam harus dapat membuktikan bahwa leluhur mereka telah menetap di India sebelum 1971 dan terdaftar.

Mereka yang tercoret memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Belum jelas apa yang akan terjadi bagi warga yang kalah di pengadilan dan tak ada upaya hukum lain. Secara teori, mereka dapat ditempatkan di salah satu dari enam pusat penahanan atau dideportasi ke Bangladesh.

Sementara itu Pemerintah Bangladesh menyatakan sebelumnya bahwa NRC merupakan masalah dalam negeri India dan tidak ada warganya yang melintasi perbatasan sejak 1971.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut