Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India
Senin, 02 September 2019 - 18:10:00 WIB
Di bawah NRC, warga Assam harus dapat membuktikan bahwa leluhur mereka telah menetap di India sebelum 1971 dan terdaftar.
Mereka yang tercoret memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.
Belum jelas apa yang akan terjadi bagi warga yang kalah di pengadilan dan tak ada upaya hukum lain. Secara teori, mereka dapat ditempatkan di salah satu dari enam pusat penahanan atau dideportasi ke Bangladesh.
Sementara itu Pemerintah Bangladesh menyatakan sebelumnya bahwa NRC merupakan masalah dalam negeri India dan tidak ada warganya yang melintasi perbatasan sejak 1971.
Editor: Anton Suhartono