Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!
Advertisement . Scroll to see content

Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:48:00 WIB
Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB sahkan Resolusi 2560 mengenai penaggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia (Foto: Kemlu RI)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan PBB secara konsensus mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir di 2020, Selasa (29/12/2020). Resolusi ini diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS dan Al Qaeda.

“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dalam keterangan Kemlu RI, Rabu (30/12/2020).
 
Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah:

1. ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

2. Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.

3. Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi.

4. Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif.

5. Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme.

6. Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut