Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB
NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan PBB secara konsensus mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir di 2020, Selasa (29/12/2020). Resolusi ini diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat.
Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS dan Al Qaeda.
“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dalam keterangan Kemlu RI, Rabu (30/12/2020).
Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah:
1. ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.
2. Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.