Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB
Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 atau selama 2 tahun terakhir ini.
Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.
Selama 2 tahun keanggotaan di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540).
Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK, namun negara anggota dan badan-badan PBB terkait.
Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya. Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019," ujar Retno.
Selama menjadi anggota DK PBB periode 2019-2020, Indonesia memprakarsai dua resolusi penting yakni Resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
Editor: Anton Suhartono