Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paus Leo Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Israel sejak 25 November, Gubernur Yerusalem Bebas Bersyarat

Senin, 03 Desember 2018 - 12:40:00 WIB
Ditahan Israel sejak 25 November, Gubernur Yerusalem Bebas Bersyarat
Adnan Gheith (2 dari kiri) merayakan pembebasannya bersama rekan dan keluarga (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Pengadilan Israel memutuskan pembebasan bersyarat bagi Gubernur Yerusalem Adnan Gheith, Minggu (2/12/2018).

Pengacara Gheith, Mohamed Mahmoud, seperti dikutip dari Anadolu, Senin (3/12/2018), mengatakan, selain Gheith ada sembilan anggota faksi Fatah lain yang dibebaskan.

Menurut Mahmoud, di antara syarat pembebasan Gheith adalah menjalani tahanan rumah selama lima hari, tak boleh masuk Tepi Barat selama dua pekan, dan membayar uang tebusan sebesar 1.000 shekel atau sekitar Rp3,8 juta.

Pihak berwenang Israel enggan mengomentari pernyataan Mahmod tersebut.

Gheith ditahan sejak 25 November 2018 setelah rumahnya digerebek. Itu merupakan penangkapan keduanya sejak Oktober lalu. Saat itu dia sempat ditahan selama dua hari.

Penangkapan dilakukan setelah pemerintah Israel melarang Gheith masuk wilayah pendudukan di Tepi Barat selama enam bulan.

Penangkapan Gheith terkait dengan penahanan seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Palestina yang menjual tanahnya kepada pemukim Yahudi. Bagi Palestina, menjual tanah kepada pemukim Yahudi merupakan pengkhianatan.

Yerusalem merupakan jantung konflik Israel-Palestina sejak Perang Enam Hari pada 1967. Palestina berharap Yerusalem Timur, yang di dalamnya terdapah Masjid Al Aqsha, akan menjadi ibu kota masa depan, setelah resmi menjadi negara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut