Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau
Pengacara Tannos, Hamidul Haq dari Rajah dan Tann, awalnya mempertanyakan kepada pengadilan mengenai keabsahan penahanan kliennya. Pasalnya Tannos memegang paspor diplomatik Guinea-Bissau.
Penasihat Hukum Pemerintah lalu menjawab, kepemilikan paspor Tannos tidak memberinya kekebalan diplomatik.
“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan, dia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian penjelasan penasihat hukum.
Penasihat Hukum Pemerintah juga mengatakan, selain Tannos dan nama China, paspor diplomatik itu juga menggunakan nama ketiga, yang diubah Tannos berdasarkan data akta notaris.
Tannos diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia masuk dalam daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Editor: Anton Suhartono