Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Diundang Rapat Perdana Dewan Perdamaian Gaza di AS, bakal Hadir?
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Dukung Ikhwanul Muslimin, Dokter AS Dihukum 6 Tahun Bui oleh Pengadilan Saudi

Rabu, 09 Desember 2020 - 08:05:00 WIB
Dituduh Dukung Ikhwanul Muslimin, Dokter AS Dihukum 6 Tahun Bui oleh Pengadilan Saudi
Walid Al Fitaihi (Foto: Middleeasteye)
Advertisement . Scroll to see content

BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Arab Saudi, Selasa (8/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta larangan perjalanan 6 tahun terhadap dokter kenamaan warga negara Amerika Serikat (AS), Walid Al Fitaihi

Fitaihi dihukum atas beberapa tuduhan yakni mendukung organisasi teroris Ikhwanul Muslimin, mendapat status kewarganegaraan AS tanpa izin, serta mengkritik negara-negara Arab lainnya di media sosial, perbuatan yang melanggar UU kejahatan siber di Saudi.

Ikhwanul Muslimin dianggap sebagai organisasi teroris oleh Saudi namun tidak bagi AS. Satu tuduhan lainnya yakni terkait pendanaan organisasi terorisme telah dibatalkan pengadilan.

“Tidak cukup bagi mereka membuat hilang, memenjarakan, dan menyiksa ayah saya tanpa alasan sama sekali. Pimpinan Saudi ingin terus menyakiti dengan menghukum ayah kami. Kami jengkel dengan hukuman yang tidak adil ini dan menyeru kepada Presiden Donald Trump dan para pemimpin Kongres untuk segera ikut campur,” kata putra Fitaihi, Ahmad, dikutip dari Reuters, Rabu (9/12/2020). 

Sumber keluarga Fataihi mengatakan dua diplomat AS turut hadir saat sidang vonis. 

"Kami kecewa mendengar hukuman terhadap Walid Fitaihi dan sedang memahami secara penuh tentang putusan terhadap dia," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Dia pertama kali ditahan pada 2017 di bawah kampanye antikorupsi yang digalakkan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman. Kampanye itu menjaring ratusan bangsawan, menteri, dan pengusaha. Mereka ditahan di penjara termewah Hotel Ritz Carlton Riyadh, selama beberapa bulan.

Fitaihi sempat dibebaskan dari tahanan pada Juli 2019 setelah mendapat dakwaan, namun kerajaan melarangnya meninggalkan Saudi sampai persidangannya berlanjut. 

Istri dan enam anaknya, semua warga AS, juga dilarang bepergian. Aset keluarga di Saudi juga dibekukan.

Pria yang mengenyam pendidikan di AS itu mengelola rumah sakit swasta di Jeddah. Dia juga dikenal sebagai motivator keagamaan.

Sejauh ini pemerintah Saudi belum memberikan komentar, demikian pula dengan Gedung Putih yang belum menanggapi permintaan komentar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut