Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Lecehkan Pembantu secara Seksual, Pria Arab Saudi Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 02:42:00 WIB
Dituduh Lecehkan Pembantu secara Seksual, Pria Arab Saudi Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual ditangkap polisi. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Seorang pria Arab Saudi ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga. Pelaku ditangkap di Wilayah al-Qassim, provinsi yang terletak di jantung negara itu. 

Menurut laman Saudi Gazette, berkas perkara pria itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum menyusul penetapan status tersangkanya. Seorang juru bicara Kepolisian al-Qassim mengatakan, kasus pelecehan seksual ini pertama kali terkuak lewat pengaduan yang disampaikan korban.

“Aparat keamanan menangkap pria itu setelah menerima laporan dari cabang Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial di wilayah (al-Qassim) tersebut, berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh si pembantu rumah tangga,” demikian Saudi Gazette melaporkan, Rabu (10/11/2021).

Identitas pelaku tidak dijelaskan secara perinci. Begitu pula, status kewarganegaraan dan informasi tentang korban juga tidak diungkap ke publik.

Sementara itu, seorang warga negara Yaman yang terlibat dalam pengumpulan uang dan penyelundupannya ke luar Arab Saudi ditangkap di Madinah, kata polisi.

Seorang juru bicara polisi di Madinah mengatakan, pejabat Departemen Investigasi Kriminal menangkap pria Yaman itu atas pelanggaran Undang-Undang Kependudukan. Dalam pengembangan perkara, tersangka ternyata juga terlibat dalam penggalangan dana dan penyelundupan uang keluar dari Kerajaan Arab Saudi.

Dari tangan pelaku, aparat menyita uang sejumlah 266.285 riyal (Rp1 miliar). Sumber uang tiu masih belum diketahui. Menurut polisi, pria Yaman itu telah dirujuk ke jaksa penuntut umum di Madinah menyusul penetapan status hukum awalnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut