Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Universitas di Korea Perketat Aturan, Pelaku Kekerasan Ditolak Masuk Perguruan Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:33:00 WIB
Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Han tetap membantah bersalah atas tuduhan terhadapnya, kecuali sumpah palsu.

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han.

Namun dia menyesal tidak bisa menghentikan langkah Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Han menegaskan tak pernah setuju dengan darurat militer.

Vonis 23 tahun itu melebihi tuntutan jaksa yang menuntut Han 15 tahun penjara dalam sidang pada November 2025.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut