Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!
Advertisement . Scroll to see content

Donald Trump Buka Kantor di Florida Setelah Lengser sebagai Presiden AS

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:01:00 WIB
Donald Trump Buka Kantor di Florida Setelah Lengser sebagai Presiden AS
Donald Trump (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Donald Trump membuka kantor di Florida, Senin (25/1/2021), salah satunya sebagai tempat untuk menjalankan agenda politiknya ke depan.

Kantor tersebut akan memainkan peran sebagai tempat menyampaikan pernyataan publik serta aktivitas lain terkait posisinya sebagai mantan presiden AS.

"Kantor bertanggung jawab untuk mengelola korespondensi, memberikan pernyataan publik, tampil ke publik, serta kegiatan resmi Trump untuk memajukan kepentingan Amerika Serikat serta untuk menjalankan agenda pemerintahan Trump melalui advokasi, pengorganisasian, dan aktivitas publik," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (26/1/2021).

Pengumuman itu disampaikan di hari yang sama saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirim dokumen pemakzulan Trump ke Senat.

Trump dimakzulkan oleh DPR pada 13 Januari atas tuduhan menghasut pemberontakan saat menyampaikan pidato kepada para pendukungnya sebelum kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari. 

Sidang pemakzulan Trump di Senat diperkirakan akan dimulai pada 9 Februari mendatang.

Dalam sambutan perpisahan di hari terakhirnya sebagai presiden pada Rabu (20/1/2021), Trump mengatakan kepada para pendukungnya akan kembali dalam beberapa bentuk.

Sebelum lengser, Trump berbicara kepada rekan-rekannya mengenai rencana pembentukan partai politik baru, Partai Patriot, seperti dilaporkan Wall Street Journal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut