Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump
Advertisement . Scroll to see content

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:59:00 WIB
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding
Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York atas tuduhan pamalsuan dokumen (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (20/5/2024), atas tuduhan memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang suap menjelang Pilpres AS 2016. Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum akibat kasus kriminal. 

Juri, beranggotakan 12 orang, membuat putusan setelah mempertimbangkan selama 2 hari. Hasilnya juri memutus Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.

Sementara itu Hakim Juan Merchan baru akan membuat putusannya pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum Partai Republik membuat pengumuman resmi pencalonan Trump sebagai calon presiden AS. Trump akan berhadapan kembali dengan Joe Biden dalam pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.

Kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan. 

Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut