Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan di Senat AS

Jumat, 05 Februari 2021 - 06:53:00 WIB
Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan di Senat AS
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id – Para pengacara mantan Presiden AS Donald Trump menolak permintaan dari Partai Demokrat untuk bersaksi pada sidang pemakzulan klien mereka di Senat AS minggu depan. 

Fraksi Partai Demokrat di DPR AS menuduh Trump menghasut pemberontakan ketika dia mendesak para pendukungnya untuk “melawan” kekalahannya di Pemilu AS 2020. Hasutan Trump itu dianggap sebagai pemicu insiden penyerbuan Gedung Parlemen AS (Capitol), 6 Januari lalu, yang menyebabkan lima orang tewas termasuk seorang polisi.

“Presiden (Trump) tidak akan bersaksi dalam proses yang inkonstitusional,” kata juru bicara Trump, Jason Miller, kepada Reuters

Dalam surat terbuka, pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen, menyebut undangan Partai Demokrat itu sebagai PR stunt—semacam istilah untuk menggambarkan upaya mencari perhatian masyarakat yang dilakukan suatu kelompok.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, menulis dalam surat kepada Trump dan pengacaranya. Dalam surat itu, Raskin mengundang sang mantan presiden untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah pada sidang Senat AS.

“Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap dan semua hak, termasuk hak untuk menetapkan di sidang bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda (dan kelambanan) pada 6 Januari 2021,” tulis Raskin.

Sebagai respons, para pengacara Trump menulis surat balasan kepada Raskin. “Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Presiden ke-45 Amerika Serikat, yang sekarang hanya seorang warga negara,” demikian bunyi surat balasan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut