Donald Trump Umumkan Status Darurat di AS, akan Dites Virus Korona
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional virus korona atau Covid-19, Jumat (13/3/2020).
Deklarasi status darurat itu memungkinkan pemerintah pusat atau federal menggelontorkan dana sekitar 40 miliar dolar AS ke daerah untuk membantu penanganan virus korona.
"Delapan pekan ke depan sangat penting. Kita bisa belajar dan kita akan mengubah arah virus ini,” kata Trump, dikutip dari AFP, Sabtu (14/3/2020).
Trump juga merespons kritikan bahwa pemerintah salah langkah dalam merespons wabah virus korona. Sebelumnya dia menyampaikan pernyataan untuk merespons keputusan WHO yang menjadikan virus korona sebaga pandemi. Salah satunya menutup akses masuk bagi pendatang dari Eropa. Pasar merespons pidato nasional Trump itu dengan kepanikan.
Pada kesempatan itu, dia juga mengejutkan wartawan dengan mengatakan akan menjalani tes virus korona, padahal sebelumnya Trump menila tidak perlu melakukannya serta dilarang oleh dokter Gedung Putih.