DPR AS Sahkan RUU Sanksi Baru untuk Rusia
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sanksi terhadap Rusia, Rabu (16/9/2026). RUU itu disetujui juga sebagai penghormatan terhadap mediang senator Partai Republik, Lindsey Graham.
Sebanyak 262 anggota DPR mendukung RUU Sanksi Rusia dan Iran Lindsey O Graham Tahun 2026, melawan 159 yang menolak.
RUU itu segera dikirim ke Presiden Donald Trump untuk ditandatangani sebagai bentuk pengesahan resmi.
Bulan lalu RUU tersebut juga telah disahkan oleh Senat, dengan dukungan 86 suara melawan 11. Hasil itu menunjukkan dukungan bipartisan, Partai Republik dan Demokrat.
RUU akan memberlakukan sanksi primer dan sekunder terhadap Rusia serta aktor-aktor yang dianggap mendukung perang di Ukraina. Sanksi menargetkan pejabat Rusia, oligarki, anggota keluarga, warga asing, serta bank dan lembaga keuangan Rusia.
Di bawah UU itu, Presiden AS juga bisa memberlakukan tarif masuk atas barang impor dari negara-negara yang membeli sebagian besar minyak atau gas Rusia dan memungkinkan Rusia untuk menghindari sanksi.
Editor: Anton Suhartono