Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Pegawai KPK Malaysia Tilep Uang Sitaan Korupsi Diduga untuk Beli Mobil Mewah

Sabtu, 25 September 2021 - 13:53:00 WIB
Duh, Pegawai KPK Malaysia Tilep Uang Sitaan Korupsi Diduga untuk Beli Mobil Mewah
Tiga pegawai Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) diduga menilep uang sitaan kasus korupsi pejabat (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Penyelidik Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menggerbek hotel dan menemukan beberapa mobil mewah serta uang tunai 50.000 ringgit atau sekitar Rp170 juta. Penggerebekan ini terkait penyelidikan terhadap tiga pegawai MACC yang diduga menilep uang sitaan kasus dugaan korupsi pejabat.

Petugas MACC menyelidiki hilangnya uang tunai dengan nilai total 6 juta dolar AS atau sekitar Rp85 miliar.

Mobil mewah dan uang tunai itu diyakini milik salah satu dari tiga petugas MACC. Mereka sudah ditangkap petugas dan ditahan sejak 14 hingga 19 September lalu.

"Mobil ditemukan di area parkir hotel dan MACC masih memeriksa dokumennya untuk mengetahui asal kendaraan. MACC juga memeriksa apakah uang 50.000 ringgit tersebut merupakan bagian dari 6 juta dolar milik mantan Kepala Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia Hasanah Ab Hamid," kata seorang sumber, kepada Utusan Malaysia, seperti dilaporkan kembali The Star, Sabtu (25/9/2021).

Petugas MACC lainnya, lanjut sumber, juga memiliki motor besar dan rumah mewah.

"Semua aset dan catatan keuangan tiga petugas masih diteliti," kata dia.

MACC pada Senin lalu merilis pernyataan yang mengungkap tiga petugasnya ditahan untuk membantu penyelidikan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran melibatkan Hasanah, mantan pejabat senior pemerintah yang telah diberhentikan. 

Uang 6 juta dolar itu disita dari Hasanah. Dia didakwa atas pelanggaran pidana kepercayaan yang merugikan negara sebesar 50,4 juta ringgit atau sekitar Rp171 miliar. 

Pada April, Hasanah diberikan pembebasan dengan jaminan oleh Pengadilan Tinggi terkait kasus tersebut.

Pernyataan MACC muncul di tengah laporan bahwa Hasanah berusaha mengambil kembali uang yang disita tersebut, namun sebagian sudah raib bahkan diganti dengan uang palsu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut