Duh, Warga Indonesia Selamat dari Kebakaran Apartemen Hong Kong Terancam Kehilangan Pekerjaan
HONG KONG, iNews.id - Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang selamat dari tragedi kebakaran di blok apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, menghadapi ancaman baru, kehilangan pekerjaan.
Meski berhasil menyelamatkan diri dari salah satu kebakaran paling mematikan di Hong Kong dalam beberapa dekade terakhir, nasib mereka belum benar-benar aman.
Data terbaru dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong mencatat bahwa 42 PMI masih hilang, sementara jumlah korban meninggal dari Indonesia meningkat menjadi sembilan orang. Dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selamat, tapi Nasib Pekerjaan Tidak Jelas
Bagi PMI yang berhasil keluar dari kobaran api, keselamatan bukan akhir dari penderitaan. Banyak dari mereka kehilangan tempat tinggal karena unit apartemen majikan hangus terbakar. Kondisi ini membuat banyak majikan tak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan kontrak kerja.
Sring Sringatin, Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia, seperti dikutip dari The New York Times (NYT), Senin (1/12/2025), mengungkapkan banyak PMI kini diliputi kecemasan. Majikan mereka kehilangan rumah dan sulit membayar upah. Ini membuat para pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
Aturan Hong Kong memperberat keadaan. PMI yang kehilangan pekerjaan hanya diberi waktu 14 hari untuk menemukan majikan baru. Jika tidak berhasil, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia. Kebijakan ini menekan para korban yang saat ini masih trauma dan belum sepenuhnya pulih dari insiden mengerikan tersebut.