Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Telepon PM Thailand dan Kamboja, Trump: Saya Harus Hentikan Perang Ini
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Boleh Tinggal di Thailand untuk Sementara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 05:42:00 WIB
Eks Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Boleh Tinggal di Thailand untuk Sementara
Mantan Presiden Srilanka, Gotabaya Rajapaksa. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id – Presiden Sri Lanka yang digulingkan, Gotabaya Rajapaksa, diizinkan memasuki Thailand berdasarkan permintaan pemerintah negaranya. Akan tetapi, masa tinggalnya di sana akan bersifat sementara.

Direktur Jenderal Departemen Penerangan dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Tanee Sangrat mengatakan, pertimbangan untuk mengizinkan Gotabaya masuk didasarkan pada hubungan baik dan lama antara kedua negara.

“Sebagai pemegang paspor diplomatik Sri Lanka, mantan presiden (Gotabaya) dapat masuk ke Thailand tanpa visa untuk jangka waktu 90 hari, sesuai dengan Perjanjian 2013 tentang Pembebasan Visa antara Thailand dan Sri Lanka,” ungkap Sangrat dalam sebuah pernyataan, Rabu (10/8/2022).

“Masa tinggalnya bersifat sementara dengan tujuan perjalanan selanjutnya. Tidak ada suaka politik yang dicari,” kata Sangrat, saat dimintai komentar terkait laporan kepindahan Gotabaya ke Thailand dari Singapura.

Kendati demikian, dia tidak mengungkapkan kapan Gotabaya akan memasuki kerajaan itu. Media telah melaporkan bahwa dia diperkirakan tiba di Thailand pada Kamis (11/8/2022) ini.

Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara kedua tempat berlindung sementara bagi Gotabaya. Dia melarikan diri dari Sri Lanka menuju Singapura melalui Maladewa pada Juli lalu, di tengah protes massal atas krisis ekonomi terburuk negara itu dalam tujuh dekade.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut