Fantastis! Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp18,19 Triliun
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:44:00 WIB
Sebagai catatan, sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai 160 juta ringgit (Rp560 miliar). Sementara pada 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai 790 juta ringgit (Rp 3,3 triliun). Pada 2020, JKDM lagi-lagi menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai 117 juta ringgit (Rp409,5 miliar).
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 Malaysia, Bagian 39B (1) (a). Jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku diancam hukuman mati.
Editor: Ahmad Islamy Jamil