Gencatan Senjata 60 Hari dengan AS Berakhir, Ini Komentar Iran
TEHERAN, iNews.id - Iran tidak ambil pusing dengan berakhirnya batas waktu gencatan senjata dengan Amerika Serikat (AS) pada Senin (17/8/2026). Kedua negara meneken Nota Kesepahaman (MoU) Islamabad pada 17 Juni, salah satunya penghentian perang guna membuka kembali perundingan lanjutan untuk mengakhiri perang secara permanen.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran Esmail Baghaei mengatakan, tidak ada ketentuan batas waktu 60 hari dalam MoU dengan AS, berbeda dengan laporan media massa soal batas waktu tersebut.
"Tidak ada penyebutan batas waktu 60 hari dalam naskah kesepahaman. Telah terbukri berulang kali, Republik Islam Iran tidak mengubah kebijakannya di bawah tekanan, ultimatum, atau batasan waktu. Keputusan kami selalu didasarkan pada kepentingan nasional," kata Baghaei, dalam jumpa pers, dikutip Selasa (18/8/2026).
Dia menambahkan, pembahasan soal pencabutan sanksi dan masalah nuklir Iran bisa diperpanjang jika belum tercapai kesepakatan dalam 60 hari.
Mengenai Selat Hormuz, Baghaei mengatakan Iran dan Oman telah menyepakati peta jalan untuk transit. Iran akan berupaya menyelesaikan kesepakatan.
“Peta rute transit (Selat Hormuz) telah disepakati, tapi rencana kami, dari dulu dan sekarang, adalah menyelesaikan perjanjian sebagai paket yang komprehensif, terdiri atas peta (rute) serta pernyataan bersama (dengan Oman),” ujarnya.
Iran sedang berunding dengan Oman membahas pengaturan lalu lintas kapal di jalur perairan strategis untuk pasokan energi global tersebut.
Selain itu, dia juga menyinggung peran Pakistan sebagai mediator perundingan Iran dan AS. Pakistan telah berusaha mencari solusi konflik meskipun AS melanggar gencatan senjata.
“Saya menggarisbawahi, peran Pakistan sebagai mediator dalam negosiasi Iran-AS tetap signifikan bagi warga Pakistan, mengingat peran kuncinya dalam menghasilkan MoU Islamabad. Kami sangat menyesalkan pelanggaran perjanjian oleh AS berulang kali merusak proses mediasi, sebelumnya dengan Oman dan sekarang dengan Pakistan,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono