Gencatan Senjata Gaza, Afrika Selatan Tetap Seret Israel ke Mahkamah Internasional
JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan tak akan menarik gugatan tuduhan genosida di Jalur Gaza meski perjanjian gencatan senjata telah disepakati antara Hamas dan Israel.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, dalam pidatonya kepada parlemen Cape Town, Selasa (14/10/2025), memastikan gencatan senjata Gaza tidak akan memengaruhi proses gugatan praktik genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang tentunya kami sambut baik, namun tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani oleh Mahkamah Internasional,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (15/10/2025).
Proses hukum, kata dia, masih berjalan, dan harus sampai pada tahap di mana Israel harus merespons tuntutan negaranya.
"Mereka harus meresponsnya paling lambat Januari tahun depan,” tambahnya.
Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023 dan sejak itu negara-negara lain ikut bergabung.