Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut
WASHINGTON, iNews.id - Hakim New York Juan Merchan, Jumat (22/11/2024), akhirnya menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang suap atau tutup mulut kepada seorang perempuan bintang film dewasa saat Pilpres AS 2016.
Keputusan itu diambil terkait status Trump saat ini yakni sebagai presiden AS terpilih. Politikus Partai Republik itu memenangkan Pilpres AS 2024 secara meyakinkan atas pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, pada 5 November lalu.
Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan seorang presiden kebal hukum selama menjabat. Namun Hakim masih menunggu mosi untuk membatalkan kasus tersebut.
"Memerintahkan bahwa permohonan bersama untuk penangguhan vonis yang seharusnya pada 26 November 2024, ditunda," bunyi perintah hakim, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (23/11/2024).
Hakim juga mengabulkan permintaan tim hukum Trump untuk mengajukan mosi pembatalan kasus tersebut. Mosi pembelaan harus diajukan paling lambat pada 2 Desember.
Trump dijerat empat kasus di distrik dan federal. Untuk dakwaan federal yakni berupaya menggagalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 serta menyembunyikan dokumen rahasia negara di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, bisa saja dibatalkan.