Hakim AS Mentahkan Peraturan Trump soal Alat Kontrasepsi dan Agama
WASHINGTON, iNews.id - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) mementahkan peraturan baru pemerintahan Presiden Donald Trump soal keluarga berencana.
Aturan itu awalnya membolehkan perusahaan dan pemberi asuransi untuk menolak menyediakan alat kontrasepsi jika hal itu melanggar "keyakinan agama" atau "prinsip moral".
Jika tidak ada aral melintang, aturan itu sedianya berlaku di seantero AS pada mulai Senin (14/1/2018).
Akan tetapi, Hakim Wendy Beetlestone di Philadelphia mengabulkan permintaan jaksa negara bagian Pennsylvania dan New Jersey untuk menolak aturan tersebut.
Sang hakim menilai aturan baru itu akan mempersulit banyak perempuan memperoleh alat kontrasepsi secara gratis dan bakal menjadi beban bagi banyak negara bagian.