Hambali, Otak Bom Bali dan Hotel JW Marriott Akan Disidang oleh Komisi Militer AS Agustus
WASHINGTON, iNews.id - Riduan Isamuddin alias Hambali, tersangka kasus Bom Bali 2002 serta Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta 2003, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di depan komisi militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba, pada 30 Agustus mendatang.
Dia dituduh merencanakan serangan di dua tempat itu. Peristiw Bom Bali pada Oktober 2002 menewaskan 202 orang, sedangkan ledakan di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta merenggut 11 nyawa.
Ini merupakan sidang dakwaan pertama setelah pria 57 tahun itu ditangkap di Ayutthaya, Thailand, 18 tahun silam, tepatnya 14 Agustus 2003.
Operasi gabungan militer AS dan Thailand mengungkap keberadaan Hambali hingga dia ditangkap dan sempat dipenjara di Negeri Gajah Putih sebelum dipindahkan ke penjara Teluk Guantanamo pada September 2006.
Dikutip dari The Straits Times, Selasa (29/6/2021), penyidik yakin Hambali berperan sebagai otak pengatur strategi serangan yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), organisasi yang dikatikan dengan Al Qaeda dan ISIS.
Namun setelah 18 tahun ditahan, Hambali belum secara resmi mendapat dakwaan atas tuduhan kejahatan apa pun sampai pada Januari 2021. Di saat yang sama, tiga negara yakni Malaysia, Singapura, dan Filipina, juga menginginkannya.