Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil I Wayan Lanus, Sosok di Balik Resort Berkelanjutan Sanggraloka Ubud
Advertisement . Scroll to see content

Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:49:00 WIB
Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

CHICAGO, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Bali? Salah satu pelaku, Heather Mack, divonis hukuman penjara 26 tahun dalam sidang di pengadilan Chicago, Rabu (17/1/2024).

Mack membantu kekasihnya, Tommy Schaefer, untuk membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, saat keluarga itu berlibur di Bali pada 2014. Dia ditangkap polisi Bali, namun dideportasi pada 2021 setelah menjalani hukuman beberapa tahun.

Hukuman bagi Mack lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 28 tahun.

Namun hukuman itu masih lebih tinggi dari perkiraan pengacara Mack, Michael Leonard. Dia mengatakan kliennya mungkin dihukum sekitar 20 tahun. Selain itu Leonard menilai Mack menjalani masa tahanannya dengan berperilaku baik.

Sebelum Hakim Matthew Kennelly membacakan vonis, Mack menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga mendiang ibu sambil menangis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut