Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil I Wayan Lanus, Sosok di Balik Resort Berkelanjutan Sanggraloka Ubud
Advertisement . Scroll to see content

Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:49:00 WIB
Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Mack tinggal bersama ibunya di Oak Park, pinggiran Kota Chicago. Dalam persidangan di Bali, Mack dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan membantu pembunuhan pada 2015. Saat masa hukuman sudah memasuki 7 tahun dia dideportasi pada 2021. Mack langsung ditangkap setibanya di bandara Chicago.

Putrinya, berusia 6 tahun saat deportasi, dirawat bersama keluarga mendiang neneknya.

Sementara itu pelaku pembunuhan, Schaefer, masih menjalani hukuman penjara 18 tahun di Bali.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut