Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan Komunitas Yahudi di Australia, Kepolisian Jerman Perketat Penjagaan
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas

Jumat, 09 Februari 2024 - 21:16:00 WIB
Heboh! PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas
PDI Perjuangan telah mengajukan surat keberatan kepada PPLN Jerman atas larangan stakeholder, termasuk saksi, membawa ponsel saat bertugas di TPS. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

FRANKFURT, iNews.id - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung hari. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan terlebih dulu bagi warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri. 

Salah satunya di Jerman. Di sana, WNI akan menyalurkan hak pilihnya pada  Sabtu (10/2/2024) besok di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg, dan TPS Frankfurt. 

Kejutan pun terjadi Jerman. Menjelang hari pencoblosan suara, PPLN (Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024. Di surat itu terdapat diktum keputusan yang mengatur para stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugas mereka. Aturan itu hanya dikecualikan bagi anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt, dan bidang konsumsi. 

Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk penolakan dari DPLN PDI Perjuangan Jerman. 

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman, Chandrasa Sedyaleksana mengatakan, keputusan PPLN melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam PKPU Nomor 25/2023 dan Nomor 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja. 

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," ujar Chandrasa. 

Pihaknya pun menyerukan kepada saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi paslon Ganjar-Mahfud untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas, sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugas mereka sebagai saksi. "Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh Saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," ungkap Chandrasa. 

Keberatan serupa juga datang dari Koordinator Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S Halim. Dalam keberatannya, Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan ponsel di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama. Namun, pelarangan keberadaan dan pemakaian alat komunikasi itu di area penyelenggaraan pemilu di luar bilik suara, menurutnya adalah sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal, dan berpotensi mengakibatkan proses pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil. 

Dia mengungkapkan, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu. Berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin. Saat menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L Gaol langsung melakukan cross-check untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum. 

Berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, diketahui bahwa pemakaian  telepon genggam di area TPS tetap diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan pemilu. Pelarangan pemakaian ponsel hanyalah berlaku di dalam bilik suara. 

Ronny Talapessy juga menginformasikan bahwa KPU dan Bawaslu telah memberikan teguran ke Panwaslu Jerman. Kendati demikian, PPLN Jerman ternyata tidak mengindahkan teguran dari dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

Budi menuturkan, hal yang demikian tentunya menimbulkan kekhawatiran dan adanya dugaan kemungkinan terjadinya manipulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan Jerman. Dia mengatakan, SKB Stakeholder Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. 

"Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang… Satyam eva Jayate," kata Budi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut