Heboh, Puluhan Muslim India Ditangkap Polisi gegara Tulisan Saya Cinta Nabi Muhammad
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan Muslim India kehilangan rumah akibat pembongkaran semacam itu, seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan dari pihak berwenang serta tanpa perintah pengadilan.
Padahal Mahkamah Agung India menegaskan, pembongkaran tidak bisa digunakan sebagai bentuk hukuman seraya memperingatkan otoritas negara bagian harus mengeluarkan pemberitahuan sebelumnya.
Namun, di lapangan, perintah tersebut seringkali tidak dipatuhi.
Konstitusi India menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikannya. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya. Warga juga dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a) yang menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, kecuali jika secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.
Dalam beberapa kasus penangkapan terkait tulisan Saya Cinta Nabi Muhammad, sebagian besar polisi mendakwa mereka berdasarkan ketentuan hukum yang melarang pertemuan dalam jumlah besar yang bertujuan melakukan kejahatan atau tindakan yang diduga memicu ketegangan agama.
Namun, ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang ditangkap karena unggahan di media sosial atau mengenakan kaus bertulis "Saya Cinta Nabi Muhammad".
Editor: Anton Suhartono