Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?
Advertisement . Scroll to see content

Heboh, Wakil Menteri di Inggris Mengaku Dipecat karena Statusnya sebagai Muslimah

Minggu, 23 Januari 2022 - 06:41:00 WIB
Heboh, Wakil Menteri di Inggris Mengaku Dipecat karena Statusnya sebagai Muslimah
Nusrat Ghani (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Seorang wakil menteri di Inggris mengaku diberhentikan dari jabatannya karena keyakinan yang dipeluk, Islam. Perempuan bernama Nusrat Ghani (49) yang juga anggota parlemen dari Partai Konservatif yang dipimpin Perdana Menteri Boris Johnson itu mengungkap perlakuan dialaminya dalam wawancara dengan surat kabar Sunday Times.

Menurut Ghani, dia diberhentikan dari posisi wakil menteri perhubungan pada Februari 2020. Awalnya dia diberi tahu oleh otoritas penegak disiplin di parlemen bahwa status Muslimahnya dianggap menjadi masalah.

"Saya diberitahu saat pertemuan reshuffle di Downing Street, 'Muslim' diangkat sebagai 'isu', bahwa status saya sebagai 'menteri perempuan Muslimah' membuat teman-teman tidak nyaman," kata Ghani, kepada surat kabar, seperti dilaporkan kembali Reuters, Minggu (23/1/2022).

Dia melanjutkan, alasan pemberhentian dirinya sangat mengganggu serta mengikis kepercayaan terhadap partai berkuasa.

"Saya tidak ingin berpura-pura bahwa ini tidak menggoyahkan kepercayaan saya kepada partai. Saya terkadang juga mempertimbangkan dengan serius apakah akan melanjutkan sebagai anggota parlemen," ujarnya.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari kantor perdana menteri Downing Street, namun kepala penegak disiplin parlemen Mark Spencer mengatakan dirinya menjadi obyek tuduhan Ghani.

"Tuduhan ini sepenuhnya salah dan saya menganggapnya sebagai fitnah," ujarnya, dalam cuitan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut