Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:13:00 WIB
HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur
China dilaporkan memperberat tuntutan hukum kepada muslim Uighur di Xinjiang (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - China dilaporkan memperberat tuntutan hukum terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. 

Berbagai tuduhan dilayangkan seperti menghasut serta memberikan hadiah kepada kerabat di luar negeri, sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman penjara lebih lama.

Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menyatakan, upaya kriminalisasi itu merupakan tambahan atas penahanan sekitar 1 juta minoritas muslim Uighur di kamp-kamp Xinjiang. 

Lebih dari 250.000 orang di wilayah itu dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.

“Banyak dari mereka yang dihukum di penjara Xinjiang merupakan warga biasa, dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan ajaran agama,” kata peneliti HRW, Maya Wang, dikutip dari AFP, Kamis (25/2/2021).

HRW melanjutkan, hukuman pidana kepada minoritas di Xinjiang melonjak pada 2017 hingga 2019, bersamaan dengan kekerasan terhadap muslim dan etnis Uighur lainnya.  Pada 2017, pengadilan di Xinjiang menghukum hampir 100.000 orang, naik dari 40.000 pada 2016.

Dalam memberikan hukuman, kata HRW, polisi, jaksa, bahkan hakim ditekan agar memberikan hukuman maksimal dan cepat, mengatasnamakan ‘melawan terorisme’. Tak heran banyak orang yang dipenjara padahal tak melakukan pelanggaran apa pun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut