Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:13:00 WIB
HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur
China dilaporkan memperberat tuntutan hukum kepada muslim Uighur di Xinjiang (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Para muslim dihukum hanya karena memberi tahu warga lain mana makanan haram dan halal serta mengirim hadiah kepada kerabat di Turki. Mereka yang melakukan itu bisa dipenjara lebih lama lagi. 

Sebelum 2017, sekitar 11 persen dari semua terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun dan pada 2017 jumlahnya melonjak 87 persen.

Perlakuan China terhadap minoritas muslim di Xinjiang menuai kecaman internasional. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan tindakan China itu sama dengan genosida. Begitupun dengan Parlemen Kanada yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan serupa.

China awalnya sempat menyangkal keberadaan kamp-kamp di Xinjiang, namun kemudian membenarkan ada kamp tersebut namun digunakan sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan menekan ekstremisme Islam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut