Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Minta Netanyahu Diampuni dari Tuduhan Korupsi, Ini Jawaban Presiden Israel
Advertisement . Scroll to see content

Hukum India dengan Tarif Tambahan 25%, Trump Ancam Negara Lain yang Impor Minyak Rusia

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:00:00 WIB
Hukum India dengan Tarif Tambahan 25%, Trump Ancam Negara Lain yang Impor Minyak Rusia
Donald Trump tak hanya menghukum India karena membeli minyak Rusia, tapi juga mengancam negara lain (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak hanya menghukum India karena membeli minyak dari Rusia, tapi juga mengancam negara-negara lain yang melakukan hal serupa. 

Lewat Instruksi Presiden yang ditandatangani Rabu (6/8/2025), Trump mengerek tarif masuk produk India sebesar 25 persen lagi. Tarif 25 persen yang ditentukan sebelumnya akan berlaku mulai Rabu (7/8/2025), sedangkan tarif tambahan yang baru diumumkan berlaku dalam 3 pekan. 

Keputusan ini disebut sebagai sanksi atas kebijakan energi India yang dinilai tetap mendukung Rusia di tengah konflik berkepanjangan di Ukraina. 

Trump mengatakan pemerintahannya sedang mempertimbangkan menerapkantarif serua terhadap China atas pembelian minyak Rusia.

"Bisa saja terjadi, tergantung bagaimana kita melakukannya," kata Trump, di Gedung Putih, Rabu (6/8/2025).

Trump menegaskan, tarif tambahan tersebut ditujukan kepada semua negara yang secara langsung maupun tidak langsung mengimpor minyak Rusia.

Sebelumnya, dalam Instruksi Presiden yang ditandatanganinya, Trump menjelaskan alasan penerapan tarif tambahan. 

“Saya memutuskan, penting dan tepat untuk mengenakan bea ad valorem tambahan atas impor barang-barang dari India, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpor minyak dari Federasi Rusia,” demikian isi Instruksi Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut