ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Hamas: Preseden Sejarah yang Penting
Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.
"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut, sebagai pelaku karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian isi pernyataan.
Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
Gallant dipecat Netanyahu bulan ini dipicu konflik internal pemerintahan. Namun dia memegang peran penting dalam serangan Israel ke Gaza selama periode penyelidikan yany dilakukan Jaksa ICC. Posisinya sebagai menhan kini diganti oleh Israel Katz.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga pejabat Hamas, yakni Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar. Namun ketiganya telah meninggal dunia akibat serangan militer Zionis.
Editor: Anton Suhartono