Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

ICC Selidiki Hongaria karena Tolak Tangkap PM Israel Netanyahu

Jumat, 18 April 2025 - 18:56:00 WIB
ICC Selidiki Hongaria karena Tolak Tangkap PM Israel Netanyahu
Viktor Orban (kiri) menerima kunjungan Benjamin Netanyahu di Budapest pada 3 April 2025 (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki Hongaria karena menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat berkunjung pada awal April. Hakim ICC akan meminta penjelasan dari Pemerintah Hongaria mengapa tidak menangkap Netanyahu.

ICC pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain Netanyahu, ICC juga memburu mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Dalam surat pengajuan, pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menyatakan telah memulai proses hukum atas ketidakpatuhan Hongaria terhadap aturan ICC. Hongaria ikut meneken Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC meski parlemen belum meratifikasinya.

Namun pada kenyataannya, Hongaria malah memberi sambutan karpet merah kepada Netanyahu.

Hongaria memiliki waktu hingga 23 Mei untuk menyerahkan bukti pembelaan.

Saat kunjungan Netanyahu, Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban mengatakan negaranya akan keluar dari ICC. Dia menuduh ICC tidak fair, namun pengadilan politik.

"Kami menandatangani perjanjian internasional, tapi kami tidak pernah melakukan semua langkah yang seharusnya diberlakukan di Hongaria," kata Orban, merujuk bahwa parlemen Hongaria belum mentapkannya sebagai hukum.

Hakim ICC sebelumnya sudah menolak argumen Orban tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut