Imbas Wabah Corona di China, Warga yang Bersin Tak Menutup Mulut Didenda Rp435.000
BEIJING, iNews.id - Pemerintah Kota Beijing, China, membuat aturan baru terkait perilaku jorok di tempat umum setelah virus corona mewabah di negara itu.
Salah satunya, warga yang bersin atau batuk tidak menutup mulut dan hidung akan ditindak.
Aturan tersebut dibuat bertujuan mempromosikan perilaku beradab, membudayakan pola hidup higienis, dan pastinya memerangi wabah virus corona yang telah menginfeksi lebih dari 82.000 warga di negara itu.
Dalam situs web, pemerintah kota menyatakan warga yang melanggar akan dihukum denda.
Di antara aturan lainnya adalah hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker padahal dalam kondisi sakit.
Selain itu, pengelola tempat-tempat umum, seperti restoran, harus mengatur jarak antarpengunjung minimal 1 meter dan menyediakan sumpit atau sendok makan secara terpisah.
Warga juga diharuskan berpakaian rapi, tidak bertelanjang dada. Ini biasa dilakukan para pria yang menjalankan praktik bikini Beijing, di mana pria menggulung kaos untuk menunjukkan perut selama musim panas.
Sebelumnya pemerintah Beijing memberlakukan aturan larangan berperilaku buruk seperti meludah di tempat umum, membuang sampah sembarangan, mengeluarkan barang-barang di gedung-gedung tinggi, serta merokok dan buang air besar di tempat umum.
Namun aturan terbaru yang diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) ini merupakan pembaruan dan penambahan.
Denda karena membuang sampah sembarangan, meludah, buang air besar di tempat umum, dinaikkan hingga 200 yuan atau sekitar Rp435.000, dari sebelumnya 50 yuan (Rp110.000). ni juga termasuk bersin dan batuk tanpa menutup mulut dan hidung.
Editor: Anton Suhartono